Ancam dan Kekang Komunitas Keagamaan
Sabtu, 02 Maret 2013 – 04:03 WIB

Ancam dan Kekang Komunitas Keagamaan
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang terus digodok di DPR dinilai mengancam dan mengekang keberadaan komunitas keagamaan yang tumbuh di tanah air.
Sebab organisasi semacam majelis taklim, paroki, pengurus mushala, masjid, gereja, wihara dan sebagainya sebagian besar adalah organisasi keagamaan yang umumnya memiliki struktur sederhana, namun tidak berbadan hukum.
"Karena organisasinya sederhana sehingga tidak berbadan hukum, maka mereka akan diatur dan dikontrol negara melalui RUU Ormas. Namun sebenarnya inilah bentuk kontrol negara untuk mengawasi bahkan mengekang kebebasan berorganisasi di Indonesia," ujar Direktur The Wahid Institute (WI) Zannuba Arifah Chafshoh atau Yenny Wahid di Jakarta, Jumat (1/3).
Saat itu, Yenny berkumpul bersama dengan organisasi keagamaan lain seperti Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia (KAMSI), Al-Washliyah, Syarikat Islam, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), bersama 98 ormas dan LSM lain yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat (KBB) dalam menolak RUU Ormas.
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang terus digodok di DPR dinilai mengancam dan mengekang keberadaan komunitas
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran, Hutama Karya Menggratiskan Tarif 5 Ruas Tol Trans Sumatera
- 5 Ruas Tol Trans Sumatera Ini Gratis saat Arus Balik Lebaran
- Nosuta, Startup yang Buka Peluang Talenta Muda Indonesia Masuk ke Industri Kehutanan Jepang
- BMKG Sebut Jakarta Diliputi Awan Tebal Hari Ini, Ada Hujan Juga
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Progo, Ada Robekan di Ketiak & Selangkangan