Ancam dan Kekang Komunitas Keagamaan
Sabtu, 02 Maret 2013 – 04:03 WIB

Ancam dan Kekang Komunitas Keagamaan
Kontrol pemerintah melalui RUU Ormas tersebut, jika disahkan, sebentar lagi akan dilakukan sampai ke tingkat desa. Ormas yang tidak berbadan hukum diwajibkan memberitahukan keberadaannya secara tertulis dengan menyertakan nama dan alamat organisasi, nama pendiri, tujuan dan kegiatan, serta nama pengurus.
Baca Juga:
Selain itu, kata Yenny, mereka juga harus mendapatan Surat Keterangan Terdaftar. Aturan itu disebut dalam pasal 18 ayat 1 dan 2 dalam draft Panja Ormas DPR 5 Desember 2012.
"Masyarakat juga harus melaporkan kepada pemerintah terkait dana dan bantuan yang diterima. Sebab, ada aturan di mana ormas dilarang menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas. Tidak boleh lagi ada istilah hamba Allah,” jelas Yenny.
Menurut putri Gus Dur ini, RUU Ormas juga mengancam hak warga negara dalam menjalankan agama dan keyakinannya, khususnya kelompok minoritas.
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang terus digodok di DPR dinilai mengancam dan mengekang keberadaan komunitas
BERITA TERKAIT
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Unsur TNI AL Selamatkan Kapal MV Serenity-09 yang Mengalami Kerusakan Mesin di Samudra Pasifik
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Promo Arus Balik, KAI Beri Diskon 25 Persen untuk Tiket 13 Kereta, Cek Daftarnya
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi