Ancam dan Kekang Komunitas Keagamaan

Ancam dan Kekang Komunitas Keagamaan
Ancam dan Kekang Komunitas Keagamaan
Kontrol pemerintah melalui RUU Ormas tersebut, jika disahkan,  sebentar lagi akan dilakukan sampai ke tingkat desa. Ormas yang tidak berbadan hukum diwajibkan memberitahukan keberadaannya secara tertulis dengan menyertakan  nama dan alamat organisasi, nama pendiri, tujuan dan kegiatan, serta nama pengurus.

Selain itu, kata Yenny, mereka juga harus mendapatan Surat Keterangan Terdaftar. Aturan itu disebut dalam pasal 18 ayat 1 dan 2 dalam draft Panja Ormas DPR 5 Desember 2012.

"Masyarakat juga harus melaporkan kepada pemerintah terkait dana dan bantuan yang diterima. Sebab, ada aturan di mana ormas dilarang menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas. Tidak boleh lagi ada istilah hamba Allah,” jelas Yenny.

Menurut putri Gus Dur ini, RUU Ormas juga mengancam hak warga negara dalam menjalankan agama dan keyakinannya, khususnya kelompok minoritas.

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang terus digodok di DPR dinilai mengancam dan mengekang keberadaan komunitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News