Ancam dan Kekang Komunitas Keagamaan
Sabtu, 02 Maret 2013 – 04:03 WIB
Misalnya larangan melakukan penyalahgunaan, penistaan, dan/atau penodaan terhadap agama yang diakui di Indonesia. Di Pasal 61 ayat 2 poin d, kalimat ‘agama yang diakui di Indonesia’ bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Uji Materi UU PNPS 1965.
"Padahal negara ini tidak hanya mengakui enam agama saja di Indonesia, tapi juga mengakui kehadiran agama dan keyakinan lain tumbuh dan berkembang di Indonesia," imbuhnya.
Menurut Yenny, tidak semua ormas berpotensi melakukan tindakan kekerasan semena-mena. "Yang diperlukan dalam penanganan ormas yang kerap melakukan tindak kekerasan hanyalah ketegasan dari aparat. Kalau sakitnya diare diberi obat sakit kepala, nggak cocok. Mengobati ormas anarkis harus dengan tindakan tegas dari aparat kepolisian. Bukannya mengaturnya dengan RUU Ormas," pungkas Yenny.. (ind)
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang terus digodok di DPR dinilai mengancam dan mengekang keberadaan komunitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada