Ancam Gugat Facebook, Thailand Beri Deadline Hingga Selasa Depan
jpnn.com, BANGKOK - Pemerintah Thailand mengancam bakal menyeret Facebook ke kepolisian. Facebook dianggap gagal menghapus 131 dari 309 alamat web yang dinilai melanggar hukum, pencemaran nama baik, menghina atau mengancam raja, ratu dan pewaris takhta kerajaan.
Sekretaris Jenderal Komisi Penyiaran Nasional dan Telekomunikasi Thailand, Takorn Tantasith mengatakan, Facebook diberi waktu sampai Selasa (16/5) nanti untuk menghapus 131 alamat tersebut.
"Jika Facebook masih menayangkan konten yang dinyatakan ilegal oleh pengadilan di Thailand tersebut, pemerintah akan mengambil tindakan. Mereka bisa saja membantah tidak terlibat dalam menghapus konten, namun Facebook kan juga beroperasi di sini (Thailand)," kata Tantasith seperti dilansir dari Reuters.
Dia mengatakan, Kementerian Ekonomi Digital siap melaporkan Facebook ke kepolisian untuk menuntut media sosial itu di bawah undang-undang kejahatan komputer dan perdagangan.
Facebook sendiri belum memberikan komentar terkait ancaman Thailand ini. (adk/jpnn)
Pemerintah Thailand mengancam bakal menyeret Facebook ke kepolisian. Facebook dianggap gagal menghapus 131 dari 309 alamat web yang dinilai melanggar
Redaktur & Reporter : Adek
- Pemerintah Thailand Akhirnya Minta Maaf atas Pembantaian Tak Bai
- Thailand Kerahkan Pasukan SEAL untuk Atasi Banjir Chiang Rai
- Soal Video Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Pekerja Migran Indonesia, BP2MI Tegaskan Itu Hoaks
- Sikat Habis Thailand di ASBC 2024, Ganda Putri Indonesia Sumbang Medali Emas
- Raih Emas Olimpiade Paris 2024, Wanita Thailand Ini Ukir Rekor Fantastis
- Ingin Perluas Jaringan 5G di Indonesia, Bos Telkomsel: Jangan Sampai Kalah Sama Thailand