Ancam Ikon Batam, DPRD Tolak Pembangunan Hotel Bukit Clara
jpnn.com - BATAM - DPRD Kota Batam menyayangkan adanya rencana pembangunan hotel dan apartemen di depan Bukit Clara, Batamcentre. Apalagi jika Badan Pengusahaan (BP) Batam telah memberikan restu dengan mengeluarkan fatwa planologi.
"Salah satu ikon Batam yakni Welcome to Batam akan hilang, tertutup hotel. Kita akan tolak habis-habisan," kata Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Jefri Simanjuntak seperti dikutip batampos.co.id (Group JPNN), Jumat.
Bila BP Batam mengizinkan pembangunan, sudah dipastikan tak berkoordinasi dengan pemerintah kota (Pemko), untuk mensinkronisiasikan program pembangunan kedua isntansi ini. "Suka-suka mereka (BP) saja mengalokasikan lahan, tata ruang tahunya kan BP Batam saja," tuding Jefri.
Menurutnya, lahan seluas sekitar tiga hektare itu sudah lama mangrak. "Kenapa baru sekarang ada rencana pembangunan, itupun menutup ikon Batam," tuturnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Djoko Mulyono meminta pemerintah menolak pendirian hotel. Untuk menyelamatkan ikon Batam, pemko jangan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Tak mungkin Bukit Klara ditinggikan, karena itu pembangunanya harus kita tolak," tegas Djoko.
Djoko menuturkan, pihaknya bukan anti pembangunan, namun keberadaannya harus sesuai dengan RTRW, estetika. "Serta tidak merusak infrastruktur yang sudah ada," katanya.
Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andi Antono mengatakan, pihaknya akan mengecek ke bagian lahan. Apakah pengembang sudah mengantongi fatwa planologi atau belum. "Sudah saya tanyakan, tapi belum ada jawaban," kilahnya.(hgt/ray)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal