Ancam Istri Tua, Istri Muda Dipenjara

Ancam Istri Tua, Istri Muda Dipenjara
Ancam Istri Tua, Istri Muda Dipenjara
ARIVAI – Majelis hakim yang diketuai M Daru Hermawan SH memvonis terdakwa Elisa Damayanti alias Lis (31), warga Jl Dayang Rindu, RT 22/20, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, yang merupakan istri muda dari Mulkan, dengan pidana selama dua bulan. Sidang lanjutan atas kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan terdakwa terhadap istri tua yaitu Ani. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Wawan Setiawan SH, selama tiga bulan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP. Oleh karena itu, majelis hakim bersepakat memvonis terdakwa dengan pidana selama dua bulan,” ujar ketua majelis hakim, M Daru Hermawan SH, saat membacakan putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (8/8).

Dikatakan Daru, tindakan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan saksi korban Ani. “Yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan menyesalinya. Selain itu, terdakwa juga memiliki keluarga yang butuh perhatian dan kasih sayang darinya. Terdakwa juga kooperatif selama persidangan,” bebernya.

Sementara itu, terdakwa Elisa Damayanti alias Lis, menyatakan menerima terhadap putusan dari majelis hakim yang memvonis dirinya selama dua bulan. “Kita menghormati keputusan dari majelis hakim yang memvonis saya selama dua bulan, dan saya menerimanya,” ungkapnya sambil meneteskan air mata.

ARIVAI – Majelis hakim yang diketuai M Daru Hermawan SH memvonis terdakwa Elisa Damayanti alias Lis (31), warga Jl Dayang Rindu, RT 22/20,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News