Ancam Istri Tua, Istri Muda Dipenjara
Kamis, 09 Agustus 2012 – 12:29 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU), Wawan Setiawan SH, menyikapi putusan atau vonis dari majelis hakim juga menyatakan menerima. Pasalnya, ini sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. “Majelis hakim memiliki pandangan hukum tersendiri atas kasus ini, dan kita menerima semua keputusan dari majelis hakim atas kasus ini,” terangnya.
Baca Juga:
Terungkap di persidangan, kejadian berawal pada hari Senin, 16 September 2011 sekitar pukul 16.00 WIB di Jl GHA Bastari Jakabaring Palembang. Bermula ketika saksi korban Ani bersama saksi Dian Saputra mencari suami korban Mulkan di Pangkalan truk milik saksi Nusri alias Basri di Jl GHA Bastari. Lalu, korban dan saksi Dian melihat Mulkan berada di dalam mobil dan korban menyuruh suaminya, Mulkan untuk pulang, karena korban tidak pernah mendapat perhatian lahir batin selama kurang lebih 30 hari.
Terdakwa merasa tidak senang karena korban menyuruh Mulkan pulang lalu terdakwa pun turun dari mobil sambil mengacungkan obeng ke arah korban seraya berkata “Sini mati kau, kubunuh kau”, dan pada saat itu saksi Dian langsung menangkis tangan terdakwa dan mengambil obeng tersebut dari tangan terdakwa, kemudian Mulkan menyuruh korban dan saksi Dian untuk pulang. (afi/ce4)
ARIVAI – Majelis hakim yang diketuai M Daru Hermawan SH memvonis terdakwa Elisa Damayanti alias Lis (31), warga Jl Dayang Rindu, RT 22/20,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan