Ancam Jemur PNS yang Tambah Libur Lebaran

jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) libur hari raya Idulfitri 1438 Hijriyah selama 10 hari untuk seluruh PNS, menyusul terbitnya Keppres cuti bersama.
Waktu panjang bersama keluarga dan kerabat tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sehingga tidak ada yang menambah libur.
Jika tetap bandel dan libur di luar jadwal yang ditetapkan, maka sanksi sesuai aturan kedisiplinan pegawai bakal diterapkan.
Bahkan ditegaskan Sekdaprov Riau H Ahmad Hijazi, pihaknya tidak akan segan memberi sanksi langsung pada hari pertama masuk kerja 3 Juli nanti saat apel upacara. Yakni dengan menjemur di lapangan kantor Gubernur bagi PNS yang menambah libur.
Kepada Riau Pos (Jawa Pos Group), Sekda mengatakan, jadwal cuti bersama terhitung 23 Juni hingga 2 Juli 2017 merupakan waktu yang cukup lama.
"Edaran cuti bersama sudah disampaikan, jadi seluruh ASN harus mengikuti. Sanksi tentu akan diberikan bagi yang membandel, kalau perlu kita jemur di lapangan," tegas Sekda.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekda, mengingat pemerintah sudah memberi waktu cuti bersama yang cukup panjang.
Sehingga PNS dapat berkumpul dan bersilaturahmi bersama keluarga dan kerabat lebih lama nantinya saat lebaran.
Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) libur hari raya Idulfitri 1438 Hijriyah selama 10 hari untuk seluruh PNS, menyusul terbitnya
- Muhammadiyah Kritik Tren Kartu Lebaran Tanpa Ucapan Mohon Maaf Lahir Batin
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- Kraton Yogyakarta Gelar Garebeg Sawal, Beny: Wujud Rasa Syukur
- Dedi Mulyadi Singgung soal Pengelolaan Keuangan Daerah saat Salat Id
- Menkum RI Supratman Andi Agtas Ajak Masyarakat Maknai Semangat Idulfitri Jaga Silaturahmi
- 94 Narapidana Lapas Manokwari Terima Remisi Khusus