Ancam Jemur PNS yang Tambah Libur Lebaran
jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) libur hari raya Idulfitri 1438 Hijriyah selama 10 hari untuk seluruh PNS, menyusul terbitnya Keppres cuti bersama.
Waktu panjang bersama keluarga dan kerabat tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sehingga tidak ada yang menambah libur.
Jika tetap bandel dan libur di luar jadwal yang ditetapkan, maka sanksi sesuai aturan kedisiplinan pegawai bakal diterapkan.
Bahkan ditegaskan Sekdaprov Riau H Ahmad Hijazi, pihaknya tidak akan segan memberi sanksi langsung pada hari pertama masuk kerja 3 Juli nanti saat apel upacara. Yakni dengan menjemur di lapangan kantor Gubernur bagi PNS yang menambah libur.
Kepada Riau Pos (Jawa Pos Group), Sekda mengatakan, jadwal cuti bersama terhitung 23 Juni hingga 2 Juli 2017 merupakan waktu yang cukup lama.
"Edaran cuti bersama sudah disampaikan, jadi seluruh ASN harus mengikuti. Sanksi tentu akan diberikan bagi yang membandel, kalau perlu kita jemur di lapangan," tegas Sekda.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekda, mengingat pemerintah sudah memberi waktu cuti bersama yang cukup panjang.
Sehingga PNS dapat berkumpul dan bersilaturahmi bersama keluarga dan kerabat lebih lama nantinya saat lebaran.
Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) libur hari raya Idulfitri 1438 Hijriyah selama 10 hari untuk seluruh PNS, menyusul terbitnya
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS