Ancam Jemur PNS yang Tambah Libur Lebaran
Minggu, 18 Juni 2017 – 00:46 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sekda juga meminta seluruh Kepala OPD untuk mengawasi seluruh staf dan pegawainya. Sehingga diharapkan tidak ada yang menambah libur sebelum 23 Juni atau setelah 2 Juli nantinya.
Baca Juga:
Selain itu pada hari pertama kerja sesuai instruksi gubernur bakal dilakukan inspeksi.
"Libur lebih awal atau tidak masuk setelah cuti bersama akan ditindak tegas. Sidak ke OPD juga akan dilakukan sesuai arahan pimpinan," tambahnya.(egp)
Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) libur hari raya Idulfitri 1438 Hijriyah selama 10 hari untuk seluruh PNS, menyusul terbitnya
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- H+3 Pemudik Masih Padat di Terminal Kampung Rambutan
- PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Saat Idulfitri
- Ribuan Pengunjung Padati Margasatwa Ragunan pada H+1 Lebaran
- Muhammadiyah Kritik Tren Kartu Lebaran Tanpa Ucapan Mohon Maaf Lahir Batin
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025