Ancam Jemur PNS yang Tambah Libur Lebaran

Ancam Jemur PNS yang Tambah Libur Lebaran
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sekda juga meminta seluruh Kepala OPD untuk mengawasi seluruh staf dan pegawainya. Sehingga diharapkan tidak ada yang menambah libur sebelum 23 Juni atau setelah 2 Juli nantinya.

Selain itu pada hari pertama kerja sesuai instruksi gubernur bakal dilakukan inspeksi.

"Libur lebih awal atau tidak masuk setelah cuti bersama akan ditindak tegas. Sidak ke OPD juga akan dilakukan sesuai arahan pimpinan," tambahnya.(egp)


Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) libur hari raya Idulfitri 1438 Hijriyah selama 10 hari untuk seluruh PNS, menyusul terbitnya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News