Ancam Kebebasan Guru, Tolak Revisi PP 74/2008

Ancam Kebebasan Guru, Tolak Revisi PP 74/2008
Ancam Kebebasan Guru, Tolak Revisi PP 74/2008

Muhammad Isnur dari LBK Jakarta menyatakan Pasal 28J UUD 1945 disebutkan pembatasan hak asasi manusia terkait kebebasan berserikat dan berkumpul harus dilakukan melalui UU, bukan melalui PP. Sehingga memaksakan pembatasan Hak atas Kebebasan berserikat dan berkumpul melalui PP menurutnya inkonstitusional.

"Apalagi jelas draft pengaturan yang dibuat oleh Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud, bertentangan dengan Pasal-pasal dalam UUD 1945, juga UU lainnya. Di sini Pemerintah telah berbuat Kesalahan fatal dengan mengangkangi hukum dan konstitusi," tegas Muhammad Isnur.(fat/jpnn)


JAKARTA - Sedikitnya empat organisasi guru nasional di luar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menolak revisi Peraturan Pemerintah (PP) 74/2008


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News