Ancam Kebebasan Guru, Tolak Revisi PP 74/2008
Rabu, 09 Oktober 2013 – 13:17 WIB

Ancam Kebebasan Guru, Tolak Revisi PP 74/2008
Muhammad Isnur dari LBK Jakarta menyatakan Pasal 28J UUD 1945 disebutkan pembatasan hak asasi manusia terkait kebebasan berserikat dan berkumpul harus dilakukan melalui UU, bukan melalui PP. Sehingga memaksakan pembatasan Hak atas Kebebasan berserikat dan berkumpul melalui PP menurutnya inkonstitusional.
Baca Juga:
"Apalagi jelas draft pengaturan yang dibuat oleh Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud, bertentangan dengan Pasal-pasal dalam UUD 1945, juga UU lainnya. Di sini Pemerintah telah berbuat Kesalahan fatal dengan mengangkangi hukum dan konstitusi," tegas Muhammad Isnur.(fat/jpnn)
JAKARTA - Sedikitnya empat organisasi guru nasional di luar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menolak revisi Peraturan Pemerintah (PP) 74/2008
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Algonova Bantu Asah Keterampilan Anak-anak Sejak Dini
- LLDIKTI IV Percepat Kenaikan Puluhan Jabatan Dosen Universitas Kristen Maranatha
- Gelar Acara M3, Ganesha Operation Berbagi Strategi Jitu Masuk PTN Terbaik
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan