Ancam Kebebasan Guru, Tolak Revisi PP 74/2008
Rabu, 09 Oktober 2013 – 13:17 WIB
Muhammad Isnur dari LBK Jakarta menyatakan Pasal 28J UUD 1945 disebutkan pembatasan hak asasi manusia terkait kebebasan berserikat dan berkumpul harus dilakukan melalui UU, bukan melalui PP. Sehingga memaksakan pembatasan Hak atas Kebebasan berserikat dan berkumpul melalui PP menurutnya inkonstitusional.
Baca Juga:
"Apalagi jelas draft pengaturan yang dibuat oleh Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud, bertentangan dengan Pasal-pasal dalam UUD 1945, juga UU lainnya. Di sini Pemerintah telah berbuat Kesalahan fatal dengan mengangkangi hukum dan konstitusi," tegas Muhammad Isnur.(fat/jpnn)
JAKARTA - Sedikitnya empat organisasi guru nasional di luar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menolak revisi Peraturan Pemerintah (PP) 74/2008
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- CEO Akarsana: Jangan Jadi Mahasiswa Hanya Kuliah Lantas Pulang
- Wamen Dikti Ajak Asosiasi Dosen Indonesia Sukseskan Program Presiden Prabowo
- Kementrans dan LDPP Siapkan Beasiswa Patriot Bagi Anak-anak Muda yang Ingin Kuliah
- Wahai Para Guru PPPK, SK Menteri Segera Terbit, Siap-siap ya
- Syarat Kenaikan Gaji Guru ASN & Honorer, Simak Pernyataan Presiden Prabowo Ini
- Dorong Pengembangan Talenta Digital, Indosat Gelar Seminar di Unsri