Ancam Klien Rekan, Farhat Abbas Dipolisikan
Kamis, 29 November 2012 – 23:27 WIB
JAKARTA -- Pengacara Farhat Abbas kembali berulah. Kali ini, Farhat dilapor oleh Ramdan Alamsyah, rekan seprofesi Farhat ke Polda Metro Jaya karena dugaan pencemaran nama baik. Farhat, kata sang pelapor awalnya mengancam kliennya melalui SMS. "Saya akan mempermalukan kalian semua" begitu isi SMS Farhat kepada Ramdan Alamsyah. Menurut Ramdan, ancaman itu juga berlanjut di akun twitter Farhat.
"Hari ini saya laporkan seorang Farhat Abbas atas dugaan pidana pencemaran nama baik dan fitnah," kata Ramdan di Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (29/11).
Baca Juga:
Ramdan menungkapkan, pencemaran nama baik itu dilakukan Farhat Abbas melalui media elektronik. Farhat dituntut dengan Pasal 27 ayat 3, Pasal 45, dan Pasal 36 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Suami penyanyi Nia Daniaty itu terancam hukuman 11 tahun dan denda Rp11 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pengacara Farhat Abbas kembali berulah. Kali ini, Farhat dilapor oleh Ramdan Alamsyah, rekan seprofesi Farhat ke Polda Metro Jaya karena
BERITA TERKAIT
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft