Ancam Klien Rekan, Farhat Abbas Dipolisikan
Kamis, 29 November 2012 – 23:27 WIB
JAKARTA -- Pengacara Farhat Abbas kembali berulah. Kali ini, Farhat dilapor oleh Ramdan Alamsyah, rekan seprofesi Farhat ke Polda Metro Jaya karena dugaan pencemaran nama baik. Farhat, kata sang pelapor awalnya mengancam kliennya melalui SMS. "Saya akan mempermalukan kalian semua" begitu isi SMS Farhat kepada Ramdan Alamsyah. Menurut Ramdan, ancaman itu juga berlanjut di akun twitter Farhat.
"Hari ini saya laporkan seorang Farhat Abbas atas dugaan pidana pencemaran nama baik dan fitnah," kata Ramdan di Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (29/11).
Baca Juga:
Ramdan menungkapkan, pencemaran nama baik itu dilakukan Farhat Abbas melalui media elektronik. Farhat dituntut dengan Pasal 27 ayat 3, Pasal 45, dan Pasal 36 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Suami penyanyi Nia Daniaty itu terancam hukuman 11 tahun dan denda Rp11 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pengacara Farhat Abbas kembali berulah. Kali ini, Farhat dilapor oleh Ramdan Alamsyah, rekan seprofesi Farhat ke Polda Metro Jaya karena
BERITA TERKAIT
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas