Ancam Konstitusionalitas Pilpres, PKPU Nomor 5 Harus Diubah
Selasa, 24 April 2018 – 01:43 WIB
"Saya berharap pemilu 2019 ini, tidak ada masalah dengan asas konstitusionalitasnya, sehingga kita bisa menghadapinya dengan penuh ketenangan," pungkas politikus asal Riau ini.(fat/jpnn)
Keberadaan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 mengancam konstitusionalitas Pilpres.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dosni Roha Tak Penuhi Kewajiban, Kreditur Tempuh Jalur PKPU
- Kecewa PKPU Ditolak, Kuasa Hukum PT CUAN: Hakim Tak Membaca Bukti-Bukti Secara Utuh
- Cegah Pailit, Para Kreditur Siap Membantu Pan Brothers Bangkit
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur
- Grup VIVA Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten