Ancam Nasib 62 Ribu Tenaga Kerja
DPR Desak BPOM Klarifikasi Indomie
Kamis, 14 Oktober 2010 – 07:37 WIB
JAKARTA – Razia mie instan Indomie di Taiwan membuat anggota Komisi IX DPR prihatin. Wakil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Komisi IX DPR RI Dhiana Anwar akan mendesak BPOM mengeluarkan klarifikasi atas keamanan dalam mengkonsumsi Indomie. Itu dilakukan dalam rapat dengan Komisi IX DPR hari ini (14/10/2010). Secara pribadi, Dhiana meyakini Indomie masih dalam taraf batas normal dan tidak membahayakan. Berdasarkan ketentuan Codex Alimantarius Comision (CAC) batas aman penggunaan napagin dalam produk pangan sebesar 1000mg/kg. Sedangkan kandungan napagin dalam mie instant produksi Indonesia Indonesia sebesar 250mg/kg.
Menurut Dhiana Anaar, jika tidak diklarifikasi akan membuat produksi mie instant dalam negeri itu menurun yang impaknya akan mengancam nasib 62 ribu karyawan Indofood. “Harus ada sikap tegas dari BPOM untuk memberikan klarifikasi atas kesimpangsiuran akibat penolakan Indomie di Taiwan. Terutama memberikan kepastian keamanan dalam mengkonsumsi mie instant dalam negeri itu,” kata Dhiana Anwar. Kalau memang tidak bermasalah, tambahnya, maka langsung umumkan ke publik.
Baca Juga:
Menurut Dhiana, BPOM adalah pihak yang bisa menetralkan suasana atas adanya dugaan bahan makanan yang mengandung racun. Selain ribuan pekerja yang terancam PHK, Dhiana meyakini jika rumor adanya bahan makanan yang beracun ini tidak dinetralisir, maka perusahaan lokal dalam negeri akan banyak yang mati suri.
Baca Juga: