Ancam Nasib 62 Ribu Tenaga Kerja
DPR Desak BPOM Klarifikasi Indomie
Kamis, 14 Oktober 2010 – 07:37 WIB
Dikatakan, dibandingkan dengan Kanada dan Amerika Serikat yang menggunakan batas penggunaan napagin dalam pangan yang diijinkan sesuai dengan CAC yaitu 1000mg/kg, sedangkan Singapura dan Brunai Darussalam batas pengunaan maksimum napaginnya 220mg/kg. Hongkong 500mg/kg. Jadi produk napagin yang ada di Indomie menurut saya masih tergolong aman. Namun, itu semua harus ada klarifikasi dari BPOM,” cetusnya.
Baca Juga:
Dhiana pun mensinyalir bahwa sikap pemerintah Taiwan mempersoalkan Indomie yang mengandung napagin sebagai zat pengawet di dalam kecap dan meminta masyarakatnya tidak mengkonsumsi mie tersebut merupakan sikap yang melanggar prinsip pasar bebas yang dianut oleh pemerintahannya sendiri.
Oleh karena itu, kata dia, sikap pemerintah Taiwan saat ini kita pandang sebagai cara besaing yang salah dalam era pasar bebas. Rupanya pemerintahan Taiwan melihat masyarakatnya selalu mengkonsumsi mie instant Indonesia sehingga produksinya sendiri terkalahkan.
“Inilah cara pemerintahan Taiwan berusaha melindungi produksi dalam negeri sendiri. Kalau memang demikian maka pemerintahan Taiwan telah melanggar prinsip bebas yang didorong oleh globalisasi perdagangan,” tandasnya. (dil)
JAKARTA – Razia mie instan Indomie di Taiwan membuat anggota Komisi IX DPR prihatin. Wakil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Komisi IX DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi