Ancam Penyebar Video Mesum Prabumulih
jpnn.com - PRABUMULIH - Menanggapi beredarnya video porno yang menghebohkan warga, Kapolres Prabumulih AKBP Denny Yono Putro SIk, didampingi Kasat Reskrim AKP M Khalid Zulkarnaen SIk mengimbau kepada warga, untuk tidak menyebarluaskan video mesum tersebut.
“Kalau dilakukan itu artinya ikut menyebarluaskan, dalam UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pelaku penyebar luas dapat dipidana,” tegasnya.
Sementara mengenai penyelidikan tentang kasus video mesum itu, perwira lulusan akademi kepolisian tahun 1995 ini menuturkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait siapa pelaku perbuatan mesum itu, dan juga pelaku yang merekam perbuatan tersebut.
“Akan kita selidiki siapa pelaku perekaman dan juga yang berbuat mesumnya,” pungkasnya. (abu/habis)
PRABUMULIH - Menanggapi beredarnya video porno yang menghebohkan warga, Kapolres Prabumulih AKBP Denny Yono Putro SIk, didampingi Kasat Reskrim AKP
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai & Satpol PP Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 10 Miliar
- Angka Kriminalitas Naik di Kota Tangerang, Polisi Sebut Ini Faktornya
- Tahun Baru, Ibu dan Anak Tewas Ditabrak Sejoli Selepas Dugem dan Narkoba, Begini Kronologisnya
- Tahun Baru, Pesta Narkoba, Pulangnya Sejoli Menabrak Pemotor di Pekanbaru, Ibu dan Anak Tewas
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Hewan Langka Tujuan India Lewat Bandara Soekarno-Hatta
- Tegas, Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal