Ancam Penyebar Video Mesum Prabumulih
jpnn.com - PRABUMULIH - Menanggapi beredarnya video porno yang menghebohkan warga, Kapolres Prabumulih AKBP Denny Yono Putro SIk, didampingi Kasat Reskrim AKP M Khalid Zulkarnaen SIk mengimbau kepada warga, untuk tidak menyebarluaskan video mesum tersebut.
“Kalau dilakukan itu artinya ikut menyebarluaskan, dalam UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pelaku penyebar luas dapat dipidana,” tegasnya.
Sementara mengenai penyelidikan tentang kasus video mesum itu, perwira lulusan akademi kepolisian tahun 1995 ini menuturkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait siapa pelaku perbuatan mesum itu, dan juga pelaku yang merekam perbuatan tersebut.
“Akan kita selidiki siapa pelaku perekaman dan juga yang berbuat mesumnya,” pungkasnya. (abu/habis)
PRABUMULIH - Menanggapi beredarnya video porno yang menghebohkan warga, Kapolres Prabumulih AKBP Denny Yono Putro SIk, didampingi Kasat Reskrim AKP
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kronologi Penemuan Mayat Mbak Sri yang Dibunuh Nasabah saat Menagih Utang
- Ini Kode yang Dipakai Pelaku Agar Bisa Ikut Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel, Oalah
- Eks Ketua Demokrat Riau Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Sudah jadi Tersangka, Begini Nasibnya
- 2 Polisi Pemeras Warga Semarang Satu Sel dengan Aipda Robig
- Periksa 36 Orang, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pembunuhan Warga Semarang