Ancam Pidanakan Penyebar Video Mesum Siswa SMP
jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengingatkan masyarakat tidak menyebarkan video porno yang melibatkan pelajar Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Jakarta yang kasusnya kini tengah disidik polisi.
Sebab, jika ketahuan menyebarkan video yang diperankan AE dan FP itu, akan ada sanksi hukum yang diberikan.
"Akan ada sanksi hukum untuk yang menyebarluaskan," tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamisi (31/10).
Karenanya, Kabid Humas mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan video porno itu. Jika pun mendapatkan, hendaknya video itu dihapus.
"Rekaman video yang sedang disidik polisi untuk masyarakat agar tidak menyebarluaskannya," ujar Rikwanto. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengingatkan masyarakat tidak menyebarkan video porno yang melibatkan pelajar Sekolah Menengah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Yusuf Susilo Hartono & Budi Brassco Pamerkan Karya 'Ketika Perupa Bicara Kasih'
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Gaji PPPK Paruh Waktu Maksimal Rp350 Ribu per Bulan, Oh
- BKN Khawatir Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Gagal jika Masalah Ini Tak Cepat Diselesaikan
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB