Ancam PM Australia, Pria Uzur Diganjar 2,5 Tahun Penjara
Sabtu, 28 Juli 2012 – 09:39 WIB
BRISBANE - Seorang pria uzur di Australia dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara lantaran ulahnya menebar teror ke berbagai kalangan di negeri Kanguru itu. Pria 81 tahun bernama John Gordon, berulah dengan mengirimkan peluru dan detonator bom via surat ke sejumlah politisi terkemuka, tokoh keagamaan dan beberapa direktur bank. Meski demikian, hakim Brian Devereux tetap menjatuhkan hukuman ke Gordon dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan dan mengizinkannya bebas bersyarat jika setelah 8 bulan di penjara mampu berkelakuan baik.
Gordon mengaku bersalah di hadapan Pengadilan Negeri Brisbane atas 12 dakwaan mengirimkan surat bernada ancaman yang salah satunya dialamatkan kepada Perdana Menteri Julia Gillard maupun pendahulunya Kevin Rudd. Gordon juga didakwa melontarkan ancaman serupa ke pemimpin oposisi Australia, Tony Abbott.
Pengacara Gordon, Bruce Mumford, mengatakan kepada hakim bahwa kliennya sangat menyesali aksi yang dilakukannya antara tahun 2007 dan 2010 lalu itu. Mumford mengatakan ‘mood yang buruk’ mendorong Gordon melakukan semua perbuatan buruk itu.
Baca Juga:
BRISBANE - Seorang pria uzur di Australia dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara lantaran ulahnya menebar teror ke berbagai kalangan di negeri Kanguru
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer