Ancam PM, Orang Gila Dihukum 13 Bulan Penjara
Jumat, 11 Mei 2012 – 21:12 WIB
WELLINGTON - Seorang warga Selandia Baru bernama Keith William Mabey, dijatuhi hukuman selama 13 bulan karena. Pengadilan di Selandia Baru, Jumat (11/5) menyatakan Maybe terbukti menebar ancaman untuk membunuh Perdana Menteri (PM) John Key melalui serangan bom bunuh diri. Soal membuat bom, Maybe belajar dari internet dan telah berhasil melakukan serangkaian tes dengan menggunakan peledak berbahan dasar mesiu dan detonator.
Maybe yang kini 22 tahun dikenal sebagai penderita schizophrenia (gangguan jiwa). Kepada psikiaternya, Maybe mengaku sering membayangkan menghabisi nyawa Perdana Menteri yang menjabat sejak 2009 itu.
Mabey mengatakan, dirinya tahu tempat Key dan istri makan malam setiap hari Kamis. Maybe pun berencana mendatangi tempat tersebut untuk meledakkan bom.
Baca Juga:
WELLINGTON - Seorang warga Selandia Baru bernama Keith William Mabey, dijatuhi hukuman selama 13 bulan karena. Pengadilan di Selandia Baru, Jumat
BERITA TERKAIT
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer
- Trump Bakal Menghukum Petinggi Militer yang Terlibat Pengkhianatan di Afghanistan
- Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan RI Dukung Penguatan Pasukan Perdamaian di Palestina
- Joe Biden Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh AS untuk Serang Rusia
- Presiden Prabowo Mengungkapkan Kerinduannya
- Prabowo: Indonesia Dukung Energi Terbarukan & Pengurangan Emisi Karbon