Ancam Proses Demokrasi, KPU Dituntut Minta Maaf
jpnn.com - JAKARTA - Aliansi Rakyat Penyelamat Demokrasi (ARPD) mendaftarkan gugatan hukum terhadap KPU RI melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/8). Dalam gugatannya, ARPD menuntut KPU untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp400.000 dan menyampaikan permintaan maaf di beberapa surat kabar nasional.
Pengacara David Aruan selaku kuasa hukum ARPD menuturkan bahwa KPU dalam menyelengarakan pemilu baik legislatif maupun presiden telah melakukan hal-hal yang mengancam proses demokrasi.
"Kami menggugat KPU karena inilah lembaga yang paling bertanggung jawab soal pemilu itu telah melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terancamnya proses demokrasi di Indonesia," kata David dalam keterangan persnya.
Menurut David, KPU telah melakukan tindakan yang menabrak hukum dan etika. Pasalnya, KPU tidak segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di beberapa daerah.
Selain itu KPU juga tidak melakukan koordinasi dengan baik terkait implementasi Daftar Pemilih Khusus (DPK). Akibatnya, ujar David, ada pemilih yang dapat memilih lebih dari satu kali dan ada yang tidak dapat memilih.
"Masalah lain yang diciptakan KPU dengan membuka kotak suara terburu-buru, tanpa adanya perintah Mahkamah Konstitusi sehingga menimbulkan kesan adanya usaha KPU untuk mengubah hasil pemilu yang dapat membuat opini KPU sengaja merekayasa sesuatu walaupun belum tentu demikian adanya," papar David.
Tindakan-tindakan KPU tersebut dianggap telah merugikan penyelenggara demokrasi karena muncul kecurigaan di masyarakat bahwa KPU telah merekayasa pemilu legislatif dan presiden.
"Korban dari perbuatan KPU bukan hanya dari peserta pemilu yang kalah tapi juga yang menang karena terbentuk opini yang membuat peserta pemilu yang menang baik dalam pemilu legislatif dan pemilihan presiden adalah akibat bantuan KPU," tandasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Aliansi Rakyat Penyelamat Demokrasi (ARPD) mendaftarkan gugatan hukum terhadap KPU RI melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/8).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta