Ancam Sebar Video Telanjang, Agus Peras Teman Pria Rp100 Juta, Ketagihan, Minta Lagi, Banyak Sekali
Kamis, 21 Januari 2021 – 01:59 WIB

Tersangka Agus M Nuh dengan gaya santainya. Foto: edho/sumeks.co
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(dho/sumeks.co)
Seorang pria bernama M Agus Nuh, 38, pelaku pemerasan di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi, Rabu (20/1). Korbannya adalah MK, salah satu teman pria yang pernah menyodomi pelaku.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, 2 Lansia Tenggelam
- Harga Emas Perhiasan di Palembang Melonjak, Mendekati Rp 11 Juta
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Komering Akhirnya Ditemukan