Ancam Sebar Video Telanjang, Agus Peras Teman Pria Rp100 Juta, Ketagihan, Minta Lagi, Banyak Sekali
Kamis, 21 Januari 2021 – 01:59 WIB

Tersangka Agus M Nuh dengan gaya santainya. Foto: edho/sumeks.co
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(dho/sumeks.co)
Seorang pria bernama M Agus Nuh, 38, pelaku pemerasan di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi, Rabu (20/1). Korbannya adalah MK, salah satu teman pria yang pernah menyodomi pelaku.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kondisi Bangunan SDN 200 Palembang Memprihatinkan, Lihat!
- Rencana Penerapan Ganjil-Genap di Palembang, Ini Lokasinya
- Herman Deru Dorong Percepatan Penyelesaian Pembangunan Tol Palembang-Betung
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil