Ancam Sopir Bus dengan Parang, MN dan AD Mabuk

"Atas dasar laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap dua orang pelaku pada hari Senin (13/3)," kata Kapolres.
Ia mengatakan dua pelaku yang berhasil ditangkap terdiri atas MN (42) warga Desa Prigi, Kecamatan Padamara, Purbalingga, dan AD (28), warga Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.
Selain itu, kata dia, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu mobil Etios warna putih berpelat nomor F-1339-KQ, satu bilah parang, dan sebagainya termasuk uang yang diminta dari sopir bus.
Menurut dia, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengejaran dua pelaku lainnya, yakni JM dan BD.
Terkait dengan hal itu, Kapolres mengatakan tersangka MN dan AD dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami mengimbau warga Purbalingga yang melihat atau menjadi korban premanisme agar tidak ragu untuk melapor ke nomor 110," tegasnya. (antara/jpnn)
Polisi menangkap dua orang dalam kondisi mabuk yang mengancam seorang sopir bus pariwisata dengan menggunakan parang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Menu MBG untuk Anak Papua Viral, Tuai Pujain Warganet
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Ratusan Gangster Konvoi Blokir Jalan & Kacaukan Semarang
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Viral Geng Motor Lakukan Penganiayaan di Bandung, Sahroni: Bubarkan Organisasinya!