Ancam Tahan Pencairan DAU Empat Provinsi
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2010, Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005. Di mana disebutkan, batas akhir penetapan APBD Provinsi harus dilaporkan kepada Kemendagri paling lambat 31 Januari 2014.
Jika, melewati 15 hari sesudah tanggal yang ditetapkan, akan dijatuhi sanksi penundanaan pencairan anggaran DAU yang akan dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), merujuk petunjuk dari Kemendagri.
"Mendagri sebelumnya sudah menegur lima provinsi yang belum ketok palu APBD 2014. Dari lima provinsi itu, hanya Provinsi Riau yang sudah menetapkan APBD 2014, sedangkan empat provinsi lainnya belum menetapkan APBD 2014," ujarnya.
Selain Sumut, keempat provinsi yang dimaksud Restuardy, juga termasuk Provinsi DKI Jakarta, Papua, dan Sumatera Barat.(gir/jpnn)
JAKARTA – Dana Alokasi Umum (DAU) Provinsi Sumatera Utara untuk tahun 2014 terancam ditahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ancaman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?