Ancam Tarik Paksa Mobdin Dewan
Senin, 31 Agustus 2009 – 09:22 WIB
MALANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan menarik paksa sejumlah mobil dinas anggota DPRD yang belum dikembalikan. Hingga saat ini, masih ada 27 mobil dinas dari 45 unit mobil masih berada ditangan anggota DPRD periode 2004-2009. Padahal, masa bakti mereka sudah habis dan deadline pengembalian sudah lewat."Sebenarnya, kami sudah memberikan kesempatan hingga 30 Agustus kemarin. Namun, hingga kemarin baru 18 orang yang mengembalikan," kata Sekretaris Daerah Pemkab Malang Abdul Malik, kepada wartawan di Malang, Senin (31/8).
Abdul mengaku pihaknya tidak terlalu kaku terhadap pengembalian mobil dinas anggota DPRD itu. Meski begiti, dirinya menginginkan masalah ini jangan berlarut-larut. "Kalau berlarut-larut kami akan memintannya secara paksa," ujarnya. Dari pengembalian mobil dinas itu, menurut Abdul Malik, terbanyak adalah PKB ada 11 orang. Golkar dua orang. PDIP dan Demokrat juga dua orang. "Padahal, yang menggunakan mobil dinas itu terbanyak adalah PDIP," kata Abdul Malik menegaskan.
Baca Juga:
Sejauh ini, Abdul Malik mengaku belum mengetahui akan digunakan untuk siapa mobil-mobil bekas anggota DPRD tersebut. Menurutnya, bisa digunakan untuk opersional satuan kerja perangkat daerah, atau dikembalikan lagi ke DPRD untuk operasional anggota Dewan. " Kami masih belum mengetahui persis. Apakah mobil lama ini akan didistribusikan kembali ke anggota DPRD yang baru, atau digunakan untuk lainnya. Tergantung keputusan Bupati," jelas Abdul.
Menurut Abdul Malik, hingga saat ini memang belum ada pembahasan mobil dinas baru untuk anggota DPRD Malang periode 2009-2014."Kita belum tahu. Karena nanti yang mengajukan adalah Setwan (sekretaris dewan) dengan persetujuan bupati," katanya. (nu/aj)
MALANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan menarik paksa sejumlah mobil dinas anggota DPRD yang belum dikembalikan. Hingga saat ini, masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret