Ancam Tenggelamkan Kapal Asing, Jokowi Berani Gak?
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi I Mahfud Sidiq mengkritisi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan kapal asing pelaku illegal fishing ditenggelamkan. Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukan bahwa Jokowi tidak paham Undang-undang Kelautan.
Mahfud menjelaskan, dalam UU Kelautan tidak ada satupun pasal yang memberi wewenang kepada aparat untuk menenggelamkan kapal asing. Karena itu, pernyataan Jokowi jelas bertentangan dengan undang-undang.
"Kalau cuma untuk shock therapy gak apa-apa, tapi seberapa siap? Jangan sampe kapal China kita tenggelamin, China marah, kita bingung. Tapi saya pikir itu cuma gagah-gagahan saja," kata Mahfud di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).
Ia pun mempertanyakan konsep negara maritim yang selama ini digembar-gemborkan oleh Jokowi. Pasalnya, sejauh ini Mahfud tidak melihat adanya kebijakan maupun sikap Jokowi yang menunjukan perhatian lebih terhadap sektor maritim.
Politikus PKS ini mencontohkan kebijakan pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp 2000. Menurutnya, kebijakan kontroversial tersebut justru menyengsarakan para nelayan.
"Maritim itu stakeholdernya nelayan. Mereka gak mampu beli solar, dan gak mampu melayar, tapi menteri mentargetkan peningkatan tangkapan ikan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Mahfud, belum juga terbentuknya Badan Keamanan Laut (Bakamla) menjadi salah satu indikator Jokowi tidak serius memajukan sektor maritim. Padahal, berdasarkan UU Kelautan seluruh komando terkait wilayah perairan berada di badan tersebut.
"Orang banyak tanya apa sih konsep presiden ini tentang kemaritiman, apa konsep negara maritim, poros maritim, atau tol laut. Ini masih belum jelas. Lebih baik Pak Jokowi menjelaskan, dikalangan pakar ini jadi pertanyaan," paparnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi I Mahfud Sidiq mengkritisi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan kapal asing pelaku illegal fishing
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi