Ancam Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Sempat Minta Perlindungan

Ancam Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Sempat Minta Perlindungan
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang merupakan peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus ujaran kebencian AP Hasanuddin sempat meminta perlindungan polisi saat dirinya ditangkap di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4).

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan peneliti BRIN itu merasa ketakutan.

"Memang yang bersangkutan posisinya minta perlindungan saat itu. Mungkin merasa ketakutan karena dia tidak sadar ucapan yang disampaikan dalam kata-kata itu akhirnya membangkitkan amarah warga Muhammadiyah," kata Vivid di Bareskrim, Jakarta, Senin.

Vivid menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka AP Hasanuddin melontarkan komentar bermuatan ujaran kebencian itu karena dia lelah dengan perdebatan di media sosial soal penetapan Idulfitri 1444 H.

"Nah, yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut, tercapailah titik lelahnya dia. Karena dia emosi, karena diskusi enggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kata-kata tersebut," kata Vivid.

Tersangka AP Hasanuddin menuliskan komentar di akun Facebook Thomas Djamaluddin pada 21 April 2023, sekitar pukul 15.30 WIB dari wilayah Jombang, Jawa Timur.

Peneliti BRIN berusia 30 tahun itu pun mengaku sedang seorang diri dan sedang tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang maupun alkohol saat menulis komentarnya yang menyinggung suku, agama, rasa, dan antargolongan (SARA).

"Jadi, motivasinya, dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut. Sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi. Jadi, itu motivasinya," jelas Vivid.

Bareskrim mengungkap motif peneliti BRIN AP Hasanuddin ancam bunuh warga Muhammadiyah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News