Ancam Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Sempat Minta Perlindungan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap AP Hasanuddin di wilayah Jombang, Jawa Timur, Minggu, pukul 12.00 WIB.
Peneliti astronomi BRIN itu pun langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
AP Hasanuddin juga disangkakan dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. (antara/jpnn)
Bareskrim mengungkap motif peneliti BRIN AP Hasanuddin ancam bunuh warga Muhammadiyah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Brigjen Mukti Juharsa Dipromosikan Menjadi Irjen di Lemdiklat Polri
- Mendes Yandri Berkolaborasi dengan PP Muhammadiyah Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng
- Peneliti BRIN Dorong Publik Mendukung Agenda 'Bersih-Bersih' di Era Prabowo
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim