Ancam Wartawan, Oknum PPNS Dijerat Setahun
Kamis, 27 September 2012 – 11:10 WIB
MANOKWARI - Oknum Penyidik Pengawai Negeri Sipil Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Barat berinisial ZH, Rabu (26/9) dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Piter Dawir, SH. Dalam tuntutan JPU menyebut terdakwa terbukti secara sengaja melakukan pengancaman via pesan singkat (SMS).
Selain itu, terdakwa juga melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan dengan berusaha menodongkan pistol jenis airsoftgun kepada korban.
Baca Juga:
Hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum dan sebagai tulang punggung keluarga. Keluarga terdakwa juga berusaha meminta maaf kepada korban.
Atas tuntutan JPU tersebut, Piter Welikin, SH selaku kuasa hukum terdakwa mengaku tidak akan mengajukan pleidoi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Cita Savitri, SH.(sr)
MANOKWARI - Oknum Penyidik Pengawai Negeri Sipil Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Barat berinisial ZH, Rabu (26/9) dituntut 1 tahun penjara oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?