Ancam Wartawan, Oknum PPNS Dijerat Setahun
Kamis, 27 September 2012 – 11:10 WIB
MANOKWARI - Oknum Penyidik Pengawai Negeri Sipil Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Barat berinisial ZH, Rabu (26/9) dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Piter Dawir, SH. Dalam tuntutan JPU menyebut terdakwa terbukti secara sengaja melakukan pengancaman via pesan singkat (SMS).
Selain itu, terdakwa juga melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan dengan berusaha menodongkan pistol jenis airsoftgun kepada korban.
Baca Juga:
Hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum dan sebagai tulang punggung keluarga. Keluarga terdakwa juga berusaha meminta maaf kepada korban.
Atas tuntutan JPU tersebut, Piter Welikin, SH selaku kuasa hukum terdakwa mengaku tidak akan mengajukan pleidoi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Cita Savitri, SH.(sr)
MANOKWARI - Oknum Penyidik Pengawai Negeri Sipil Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Barat berinisial ZH, Rabu (26/9) dituntut 1 tahun penjara oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig Dikembalikan Jaksa ke Polda Jateng
- Oknum Polisi Penganiaya Pria Tua di Sumsel Dicopot dari Jabatan
- Gebrakan Awal Pak Kumis di Riau, Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 68,5 Miliar
- Pembunuh & Penyekap Anak di Mandau Ditangkap, Pelaku Ternyata Punya Utang kepada Korban
- BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 44 Orang Ditangkap, Ada yang Simpan di Alat Vital
- Setelah Dipinjami Uang, Pasutri di Bengkalis Malah Lakukan Pembunuhan & Penyekapan, Sadis