Ancaman AKP Stepanus Robin kepada Pengusaha: Senin tak Dibayar, Bapak Tersangka!
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap sejumlah modus mantan penyidik lembaga antirasuah AKP Stepanus Robin Pattuju dalam mengancam pihak-pihak yang diduga berperkara.
Jaksa menyampaikan salah satu sasarannya ialah Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi.
Robin diduga menerima suap dari Usman untuk menutup perkara.
Jaksa Lie Putra Setiawan mengatakan peristiwa itu terjadi pada awal Oktober 2020. Usman menemui Robin di kawasan Puncak, Bogor.
"Usman Effendi meminta bantuan terdakwa (Robin) agar dirinya tidak dijadikan tersangka oleh KPK," kata dia di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9).
Lie mengatakan saat itu Robin sudah mencari Usman sebelum pertemuan di Puncak terjadi.
Robin mencari Usman untuk memberitahu keterlibatannya dalam kasus Kalapas Sukamiskin, Bandung.
Saat itu, Usman Effendi disebut akan dijadikan tersangka oleh KPK.
Robin mencari celah untuk memainkan permainannya demi meraup keuntungan.
"Terdakwa (Robin) lalu menyampaikan kepada Usman Effendi kalau dirinya dan tim dapat membantu Usman Effendi dengan imbalan sejumlah Rp 1 miliar," ujar Lie.
Menurut dia, Usman mengaku uang yang diminta Robin terlalu besar. Kemudian keduanya pun terus bernegoisasi.
Alhasil, Robin setuju dengan harga Rp 350 juta dari negosiasi tersebut. Namun, duit harus segera dibayar.
"Tidak harus sekali bayar lunas, yang penting masuk dananya Senin. Karena jika tidak Senin dibayar, bapak akan
dijadikan tersangka saat ekspose pada Senin jam 16.00," ujar Lie menirukan pembicaraan Robin.
Setelah mengatakan itu, Robin langsung memberikan nomor rekening ke Usman.
Pada 4 Oktober 2020, Robin kembali mengingatkan Usman tentang pembayarannya melalui telepon.
"Bahwa kemudian sejak 6 Oktober 2020 sampai dengan 19 April 2021, Usman Effendi mentransfer uang ke rekening BCA milik Riefka Amalia melalui rekening Bank Mandiri nomor 1330007721988 miliknya maupun rekening BCA nomor 0541235131 atas nama Yayan Heryanto dengan jumlah keseluruhan Rp 525 juta," tutur Lie.
Uang tersebut kemudian dibagi dua dengan pengacara Maskur Husain. Robin menerima Rp 252,5 juta, sedangkan Markus Rp 272,5 juta.
Atas perbuatannya Robin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap sejumlah modus mantan penyidik lembaga antirasuah AKP Stepanus Robin Pattuju dalam mengancam pihak-pihak yang diduga berperkara
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia