Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah

Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
Tersangka oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran (tengah) dihadirkan saat penyerahan tersangka dan alat bukti serta konferensi pers terkait pembunuhan wartawati, di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (8/4/2025). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

Sementara ini, LPSK memberikan perlindungan pendampingan hukum kepada empat saksi. Lembaga itu juga memiliki perlindungan yang bentuknya fisik dalam bentuk rumah aman, pengawasan melekat, hingga pengawasan selama persidangan.

Sri mengatakan jika ada saksi dalam memberikan keterangan terganggu atau merasa terancam maka LPSK akan menelaah terkait ancaman tersebut. Tidak menutup kemungkinan jika memang ancaman itu ada, LPSK bakal memikirkan lebih jauh berkaitan dengan keamanan saksi tersebut.

Sri pun mencermati terkait oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran yang dijerat pembunuhan berencana, pidana lain bisa saja bertambah karena saat ini pihak TNI AL sedang melakukan tes DNA terhadap temuan sperma dalam volume cukup banyak dan luka lebam di kemaluan korban.

"Berkaitan dengan apakah ada tindak pidana yang lain yang berkaitan dengan kekerasan seksual, itu yang sedang dilakukan penelitian. Jika nanti ada tambahan bukti baru, tidak menutup kemungkinan ada terbuka saksi-saksi yang lain dan kami sangat terbuka sekali mendampingi," tutur Sri.

Diketahui, penyidik Denpomal Banjarmasin telah menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Odmil III-15 Banjarmasin pada Selasa (8/4) untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.

Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.

Korban tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

LPSK menyebut ancaman hukuman bagi oknum TNI AL pembunuh jurnalis Juwita bisa bertambah, terutama terkait dugaan adanya kekerasan seksual pada korban.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News