Ancaman Ini Bikin Putri Terpaksa Layani Nafsu Ayah Kandungnya
jpnn.com - TANJUNG REDEB – Pemeriksaan tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, As (39), warga Jalan Mojo Kampung Labanan, Kecamatan Teluk Bayur, telah tuntas dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau. Kasus itu segera dilimpahkan ke Polsek Teluk Bayur untuk pemberkasan lebih lanjut.
“Rencananya seperti itu, kemarin sudah saya ajukan ke Kasat, tapi saya belum tahu selanjutnya. Kalau memang harus saya yang menangani enggak masalah juga,” kata Kanit PPA Bripka Zaenal Arifin dilansir Kaltim Post (Grup JPNN.com), Minggu (14/12).
Jika segera dilimpahkan, yang perlu dilanjutkan hanya pemberkasan kasus untuk pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Redeb. Pasalnya, saksi-saksi semua telah diperiksa, termasuk barang bukti sudah diamankan dan tersangka juga ditahan dan mengakui perbuatannya.
Dikatakan Zaenal, dalam kasus ini, tersangka dianggap kurang kooperatif bahkan terkesan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Sebelumnya, ketika hendak dijemput petugas, tersangka justru bertanya akan kesalahannya dan tidak mau dibawa ke Mapolres dengan alasan sedang kalut.
“Waktu kami tanya kenapa tega melakukan itu sama anaknya, hampir setengah jam dia diam. Ribet memeriksa orang ini,” ujarnya.
Tersangka tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap putri kandungnya berinisial, Vh (13), karena sudah tak mampu menahan nafsu bejatnya, terlebih melihat putrinya sudah tumbuh dewasa.
“Kan waktu kecil cuman dicabuli dua kali, sudah anaknya besar baru dia menyetubuhi sebanyak 6 kali,” terangnya.
Tak hanya mencabuli dan menyetubuhi, As juga memaksa putrinya untuk menonton video atau film porno. Agar dapat terus berhubungan intim dengan putrinya, dia mengancam akan menceraikan istrinya termasuk menakut-nakuti anaknya, jika melapor ke polisi akan dipenjara dan tidak bisa sekolah lagi.
“Ya, kalau anak umur segitu kan takut diancam ibunya akan diceraikan, apalagi diancam akan masuk penjara, padahal tidak seperti itu. Justru sebaliknya,” tuturnya.(app/fir/kpnn)
TANJUNG REDEB – Pemeriksaan tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, As (39), warga Jalan Mojo Kampung Labanan, Kecamatan Teluk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal