Ancaman Keras Kapolri ke Seluruh Anak Buah yang Berani Lakukan Ini

Ancaman Keras Kapolri ke Seluruh Anak Buah yang Berani Lakukan Ini
Kapolri Idham Azis. Foto: Ricardo/JPNN.com

Mantan Kapolres Nunukan itu mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP, karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19.

“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” tandas Argo. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kapolri Idham Azis menginstruksikan kepada seluruh anak buahnya untuk tidak melakukan ini selama penyelenggaraan Pilkada 2020.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News