Ancaman Ketua KPK Naikkan Tensi, Anggota DPR Marah
jpnn.com, JAKARTA - Ancaman Ketua KPK Agus Rahardjo yang akan menjerat anggota Pansus Angket KPK bentukan DPR dengan pasal menghalangi penyidikan di UU Tipikor, dianggap menaikkan tensi panasnya hubungan kedua lembaga.
Anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani mengatakan, orang yang selama ini bersikap biasa-biasa saja jadi marah setelah mendengar pernyataan bernada ancaman itu. "Ancaman ketua KPK itu menaikkan tensi. Semua yang biasa saja sama KPK, jadi tersinggung dan marah. Saya juga marah," kata anggota Komisi III DPR itu di gedung parlemen, Jakarta, Senin (4/9).
Menurut Arsul, kalau main ancam seperti itu, maka Komisi III DPR sebenarnya juga bisa mengancam balik ketua KPK. "Ada beberapa pasal yang sudah disiapkan," kata Arsul.
Hanya saja, Arsul tidak memerinci pasal yang disiapkan untuk ketua KPK itu. "Kami menuntut agar dicabut ancaman itu, ditarik kembalilah," kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Dia mengatakan, selama ini mindset KPK selalu merasa benar karena mendapatkan dukungan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat. Karena itu, KPK pasti merasa benar dan setengah malaikat. "Karena paradigma itu KPK cenderung tertutup untuk membuka ruang komunikasi," katanya.
Dia menilai KPK gagal memahami DPR. Arsul menjelaskan, DPR merupakan lembaga politik, di dalamnya ada sepuluh fraksi. Sedangkan di Komisi III DPR berisikan 51 anggota. Jadi, kata dia, tidak semua apa yang ada di pikiran anggota DPR itu sama dengan KPK. "Pasti tidak sama," tegasnya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy
- Agus Rahardjo ke Bawaslu, Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu
- Risang Bima
- Real Count KPU DPD RI Jatim: Perolehan Suara Kondang Kusumaning Ayu Memang Jos
- Lemkapi Menilai Agus Rahardjo Telah Memfitnah Jokowi
- NCW: Indonesia Darurat Korupsi, Rakyat Harus Bergerak
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov