Ancaman Khilafah Islamiyah Nyata, GP Ansor Ajak Masyarakat Dukung Perppu Ormas

Ancaman Khilafah Islamiyah Nyata, GP Ansor Ajak Masyarakat Dukung Perppu Ormas
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Setelah menunda cukup lama, pemerintah akhirnya menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 

Perppu itu diterbitkan untuk mengatasi kebuntuan hukum mengenai mekanisme pembubaran atau pencabutan status badan hukum ormas. 

"Langkah pemerintah ini langkah konkret untuk menjaga nilai-nilai demokrasi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman ormas-ormas yang mengklaim berasaskan Pancasila, namun dalam praktiknya justru menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Seperti, ideologi khilafah islamiyah yang diusung HTI," terang Komandan Densus 99 Banser Nurruzaman, Kamis (13/7). 

Oleh sebab itu, kata Nurruzaman, GP Ansor mendukung sepenuhnya diterbitkannya Perppu No 2/2017 sebagai landasan hukum untuk menjaga konstitusi negara Pancasila dan NKRI dari rongrongan HTI maupun ormas radikal lain yang anti-Pancasila.

"Ansor mengajak seluruh komponen bangsa mendukung penuh Perppu ini sebagai payung hukum membubarkan HTI secara resmi. Sebab, semakin lama pemerintah mengeksekusi langkah hukum, membuat HTI terus melakukan aktivitasnya. Ancaman mendirikan negara khilafah islamiyah ini ancaman nyata, bukan main-main," tegas pria yang juga pengamat terorisme itu.

Dia tak sependapat dengan kekhawatiran bahwa Perppu No 2/2017 justru mengancam kebebasan berserikat dan berkumpul.

Menurutnya, kecemasan itu memperlihatkan bahwa kebijakan pemerintah tersebut tidak dipahami sebagai bagian langkah menjaga kerukunan berbangsa dan bernegara.

"Sejak Perppu No 2 Tahun 2017 telah diterbitkan, maka seluruh ormas di Indonesia harus memiliki kepatuhan hukum. Hal itu demi terjaganya ketertiban umum berupa terjaganya nilai-nilai berbangsa dan bernegara sesuai dengan asas-asas Pancasila," imbuh Nurruzaman. 

Setelah menunda cukup lama, pemerintah akhirnya menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News