Ancaman Khilafah Islamiyah Nyata, GP Ansor Ajak Masyarakat Dukung Perppu Ormas
Dia mengatakan, Presiden Jokowi layak mendapat apresiasi dari seluruh elemen masyarakat Indonesia.
Sebab, Jokowi sudah memberi landasan hukum untuk melakukan pembubaran ormas-ormas yang mengancam nilai-nilai kebangsaan dan keutuhan Indonesia.
Dia menambahkan, selaku kepala pemerintahan dan negara, Jokowi memiliki kewenangan atributif yang dijamin oleh UUD 1945 untuk mengatasi kekosongan hukum yang memang belum diatur dalam suatu undang-undang.
"Perppu ini untuk mengakomodasi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara berupa adanya ancaman munculnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Karena itu, presiden harus mengambil langkah responsif, salah satunya adalah dengan menerbitkan Perppu ini," ujarnya. (jos/jpnn)
Setelah menunda cukup lama, pemerintah akhirnya menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Tanggapi Dukungan Jokowi Kepada Ridwan-Suswono, Syafrudin Budiman: Tanda-Tanda Kemenangan
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo