Ancaman Mogok Hakim Makin Kuat

Tuding Pemerintah Tidak Respons Tuntutan Remunerasi

Ancaman Mogok Hakim Makin Kuat
Ancaman Mogok Hakim Makin Kuat
Para pengadil di meja hijau itu akan mogok bersidang jika tidak ada remunerasi dalam waktu dekat. Alasannya, sudah empat tahun gaji hakim tidak naik. Tunjangan mereka pun tidak naik dalam sebelas tahun terakhir. Di sisi lain, gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) sudah naik sebelas kali sejak PP No 11 tahun 2011 diterbitkan.

Sementara itu, gaji pokok hakim yang juga PNS tetapi diatur PP No. 8  tahun 2000, tidak lagi pernah mengalami kenaikan sejak empat tahun lalu. Akibatnya, gaji pokok hakim yang awalnya lebih besar dibanding gaji pokok PNS dengan selisih kurang lebih Rp 200 ribu, kini malah jauh tertinggal.

Hakim Agung Gayus Lumbun siap memperjuangkan kesejahteraan hakim. Dia meminta agar para pengadil tetap sabar dan tidak melakukan demo. Dia juga berharap agar hakim tidak melakukan tindakan menyimpang untuk memenuhi keuangan. "Pasti kami perjuangkan," ucapnya.

Sementara itu, Humas KY Asep Rahmat Fajar menampik isu mogok tersebut. Menurutnya, persidangan di daerah tetap berlangsung seperti biasa. Meski demikian, dia tidak menampik bakal ada yang ke pihaknya. "Bukan demo, tapi untuk audiensi," ungkapnya.

JAKARTA - Tuntutan para hakim terkait dengan kenaikan bayaran sudah sangat bulat. Karena itu, ketika tidak ada respons dari pemerintah, mereka mengancam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News