Ancaman Mogok Hakim Makin Kuat
Tuding Pemerintah Tidak Respons Tuntutan Remunerasi
Senin, 09 April 2012 – 07:12 WIB
Para pengadil di meja hijau itu akan mogok bersidang jika tidak ada remunerasi dalam waktu dekat. Alasannya, sudah empat tahun gaji hakim tidak naik. Tunjangan mereka pun tidak naik dalam sebelas tahun terakhir. Di sisi lain, gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) sudah naik sebelas kali sejak PP No 11 tahun 2011 diterbitkan.
Sementara itu, gaji pokok hakim yang juga PNS tetapi diatur PP No. 8 tahun 2000, tidak lagi pernah mengalami kenaikan sejak empat tahun lalu. Akibatnya, gaji pokok hakim yang awalnya lebih besar dibanding gaji pokok PNS dengan selisih kurang lebih Rp 200 ribu, kini malah jauh tertinggal.
Hakim Agung Gayus Lumbun siap memperjuangkan kesejahteraan hakim. Dia meminta agar para pengadil tetap sabar dan tidak melakukan demo. Dia juga berharap agar hakim tidak melakukan tindakan menyimpang untuk memenuhi keuangan. "Pasti kami perjuangkan," ucapnya.
Sementara itu, Humas KY Asep Rahmat Fajar menampik isu mogok tersebut. Menurutnya, persidangan di daerah tetap berlangsung seperti biasa. Meski demikian, dia tidak menampik bakal ada yang ke pihaknya. "Bukan demo, tapi untuk audiensi," ungkapnya.
JAKARTA - Tuntutan para hakim terkait dengan kenaikan bayaran sudah sangat bulat. Karena itu, ketika tidak ada respons dari pemerintah, mereka mengancam
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus