Ancaman Penyidik KPK Bikin Saksi Rasywah e-KTP Muntah

Hakim pun heran dengan jawaban Miryam. Sebab, hakim merasa ragu ada penyidik KPK memperlakukan anggota DPR seperti itu.
"Sebagai anggota dewan, apa iya anda diperlakukan seperti itu?" kata hakim kepada Miryam.
Hakim mengingatkan Miryam untuk memberikan keterangan yang jujur. "Berilah keterangan yang benar karena kita ini mencari kebenaran materil," katanya.
Hakim lantas mengingatkan ancaman memberikan keterangan palsu di persidangan yang bisa diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun, Miryam tetap pada pendiriannya.
Dia menegaskan, keterangannya di dalam BAP tidak benar. Oleh karena itu, Miryam mencabut BAP tersebut.
"Tidak benar. Saya minta dicabut karena dalam situasi tertekan," jelasnya.
Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar memerintahkan menghadirkan saksi verbalisan atau penyidik yang disebut Miryam. Jaksa KPK, pengacara Sugiharto dan Irman pun menyetujuinya.(boy/jpnn)
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Hariyani menangis di persidangan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang digelar
Redaktur & Reporter : Boy
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD
- Wamendagri Ribka Tekankan Penyusunan RKPD Harus Mengacu Asta Cita Presiden Prabowo
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Novel Baswedan Dampingi Rossa Purbo yang Digugat Mantan Terpidana Kasus Suap Harun Masiku
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal