Ancaman Penyidik KPK Bikin Saksi Rasywah e-KTP Muntah
Hakim pun heran dengan jawaban Miryam. Sebab, hakim merasa ragu ada penyidik KPK memperlakukan anggota DPR seperti itu.
"Sebagai anggota dewan, apa iya anda diperlakukan seperti itu?" kata hakim kepada Miryam.
Hakim mengingatkan Miryam untuk memberikan keterangan yang jujur. "Berilah keterangan yang benar karena kita ini mencari kebenaran materil," katanya.
Hakim lantas mengingatkan ancaman memberikan keterangan palsu di persidangan yang bisa diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun, Miryam tetap pada pendiriannya.
Dia menegaskan, keterangannya di dalam BAP tidak benar. Oleh karena itu, Miryam mencabut BAP tersebut.
"Tidak benar. Saya minta dicabut karena dalam situasi tertekan," jelasnya.
Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar memerintahkan menghadirkan saksi verbalisan atau penyidik yang disebut Miryam. Jaksa KPK, pengacara Sugiharto dan Irman pun menyetujuinya.(boy/jpnn)
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Hariyani menangis di persidangan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang digelar
Redaktur & Reporter : Boy
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra