Ancaman PHK di Depan Mata, Honorer Jangan Takut Bersuara Lantang
jpnn.com, JAKARTA - Persoalan honorer belum selesai, tetapi pemerintah nekat ingin menghapus pegawai non-ASN. Rencananya penghapusan honorer berlaku 28 November 2023.
Kebijakan pemerintah tersebut menurut Presidium Partai Buruh Didi Suprijadi, sangat aneh, tetapi nyata. Persoalan yang dihadapi tenaga honorer belum terselesaikan akan tetapi pemerintah berencana akan menghapus tenaga honorer tahun depan.
Penghapusan honorer di instansi pemerintah tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022. Pemerintah menegaskan penghapusan itu sesuai dengan amanat UUD ASN dan PP Nomor 49 2018 tentang Manajamen PPPK.
"Bila surat edaran MenPAN-RB itu benar-benar diberlakukan, apa yang akan terjadi dalam birokrasi pemerintahan," kata Didi Suprijadi kepada JPNN.com, Minggu (1/1).
Dia mempertanyakan apa solusi pemerintah dengan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang akan menimpa honorer. Ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi akan kehilangan pekerjaan dan mau di kemanakan?
Begitu juga pekerjaan yang selama ini dikerjakan oleh tenaga honorer siapa yang akan menggantikan? Terutama tenaga honorer bidang pendidikan dan kesehatan. Sebab, kedua bidang pekerjaan ini tidak bisa digantikan oleh apa pun dan siapa pun kecuali oleh profesinya.
Didi Suprijadi memaparkan bila tenaga honorer seluruh Indonesia kompak menyuarakan ke-5 persoalan itu, tidak menutup kemungkinan persoalan bisa diselesaikan. Semua berharap status tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara.
"Semua menyadari bahwa kedudukan tenaga honorer tidaklah bebas, seperti orang lain untuk menyuarakan kepentingan nya, jangan kan untuk protes, menanyakan kapan honorer dibagikan saja tidak berani. Begitulah lemahnya kedudukan tenaga honorer," terangnya.
Kebijakan pemerintah untuk menghapus pegawai non-ASN tahun ini akan memicu banyak PHK, honorer jangan takut bersuara lantang
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja