Ancaman PHK Massal Honorer Bikin Resah, Bu Nur Mengadu ke ADKASI
jpnn.com, JAKARTA - Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal membuat honorer makin resah. Di satu sisi mereka usianya tidak muda lagi sehingga sulit mencari pekerjaan.
Padaa sisi lainnya mereka butuh tempat bergantung untuk mendapatkan afirmasi pada rekrutmen PPPK 2022.
"Banyak tenaga honorer di daerah diberhentikan secara besar-besaran dengan alasan tidak adanya anggaran. Ini sangat meresahkan kawan-kawan," kata Ketua Forum Honorer K2 Nur Baitih kepada JPNN.com, Jumat (7/1).
Menurut Nur, alasan anggaran sangat dibuat-buat, mengingat setiap tahunnya gaji honorer diambil dari belanja barang dan jasa. Jika memang tidak ada anggaran kenapa daerah masih membuka rekrutmen atau perpanjangan kontrak dengan membuka dan mengangkat honorer baru.
Akibatnya honorer yang lama bekerja dan benar-benar bekerja justru jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Mengacu pada surat Mendagri 814.1/169/SJ tertanggal 10 Januari 2013 tentang larangan pengangkatan honorer seharusnya Pemda mempekerjakan tenaga yang ada. Bukan malah merekrut baru," tegasnya.
Atas kejadian itu, Nur pun mengadukan masalah tersebut kepada Ketum Asosiasi DPRD Kabupaten Indonesia (ADKASI), Lukman Said.
Dia meminta ADKASI membantu menyuarakan melalui dirjen Otda di Kemendagri agar mengingatkan kepala daerah untuk mempertimbangkan para tenaga honorer. Jangan ada PHK, jika hanya menggantikan yang baru.
Ketua honorer K2 meminta ADKASI terlibat dalam menyelesaikan masalah PHK massal honorer.
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya