Ancaman Pidana Mati untuk Ferdy Sambo?
Oleh: Romli Atmasasmita

This penalty can only be carried out pursuant to a final judgement rendered by a competent court.
Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights, aiming at the abolition of the death penalty berdasarkan Resolusi Sidang Majelis Umum PBB No. 44/128 of 15 Desember 1989.
Resolusi PBB tersebut mengharapkan/mengimbau negara anggota PBB untuk secara evolusioner menghapuskan pidana mati.
Pengaturan tentang pidana yang lebih maju telah dilakukan pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan RUU KUHP 2019/2020.
Pidana mati diatur sebagai pidana alternatif, bukan lagi menjadi pidana pokok.
Dalam arti hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama sepuluh tahun jika:
a. Terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki.
b. Peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting.
Tepat kah ancaman pidana mati untuk Irjen Pol Ferdy Sambo? Pakar hukum Romli Atmasasmita bilang begini.
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Kapolri Klaim One Way Cikatama-Kalikangkung Lancar, Waktu Tempuh 5 Jam
- Kapolri Minta Pemudik Mewaspadai Potensi Hujan yang Memengaruhi Perjalanan
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet