Ancaman Pidana Mati untuk Ferdy Sambo?
Oleh: Romli Atmasasmita
This penalty can only be carried out pursuant to a final judgement rendered by a competent court.
Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights, aiming at the abolition of the death penalty berdasarkan Resolusi Sidang Majelis Umum PBB No. 44/128 of 15 Desember 1989.
Resolusi PBB tersebut mengharapkan/mengimbau negara anggota PBB untuk secara evolusioner menghapuskan pidana mati.
Pengaturan tentang pidana yang lebih maju telah dilakukan pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan RUU KUHP 2019/2020.
Pidana mati diatur sebagai pidana alternatif, bukan lagi menjadi pidana pokok.
Dalam arti hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama sepuluh tahun jika:
a. Terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki.
b. Peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting.
Tepat kah ancaman pidana mati untuk Irjen Pol Ferdy Sambo? Pakar hukum Romli Atmasasmita bilang begini.
- Kapolri Dampingi Menkopolkam Pantau Misa Natal di Katedral Jakarta
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Bagi Perempuan dan Anak
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru