Ancaman Polisi Ditujukan kepada Warga yang Jemput Paksa Jenazah PDP Corona
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah warga yang ada di Makassar menjemput paksa jenazah yang merupakan PDP virus corona pada Minggu (7/6) malam. Atas kejadian ini, kepolisian langsung melakukan pengusutan.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku penjemputan itu bisa dikenakan hukuman pidana.
"Itu pidana dan akan kami proses hukum,” ujar Ibrahim ketika dikonfirmasi, Senin (8/6).
Atas kejadian ini, Ibrahim meminta kepada masyarakat untuk paham dengan prosedur yang ditetapkan dalam proses pemakaman jenazah COVID-19 guna menghindari penyebaran.
Pasalnya, apabila dimakamkan secara biasa, dampaknya akan dirasakan masyarakat luas yakni tertulari COVID-19.
“Masyarakat harusnya paham penyebaran COVID-19 ini bisa berdampak ke masyarakat yang lain. Seharusnya juga dipahami bahwa prosedur itu untuk melindungi masyarakat yang lebih luas,” imbuh mantan Kabid Humas Polda Kaltim ini.
Namun, Ibrahim belum mau memerinci pasal apa yang bisa dikenakan kepada warga yang menjemput paksa jenazah pasien PDP corona itu.
Diketahui, aksi pemulangan paksa jenazah pasien PDP corona ini terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Sejumlah warga memaksa mengambil jenazah keluarga mereka dari Rumah Sakit Stella Maris, Makassar.
Sejumlah warga yang ada di Makassar menjemput paksa jenazah yang merupakan PDP virus corona pada Minggu (7/6) malam. Atas kejadian ini, kepolisian langsung melakukan pengusutan.
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas