Ancaman Polisi Ditujukan kepada Warga yang Jemput Paksa Jenazah PDP Corona
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah warga yang ada di Makassar menjemput paksa jenazah yang merupakan PDP virus corona pada Minggu (7/6) malam. Atas kejadian ini, kepolisian langsung melakukan pengusutan.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku penjemputan itu bisa dikenakan hukuman pidana.
"Itu pidana dan akan kami proses hukum,” ujar Ibrahim ketika dikonfirmasi, Senin (8/6).
Atas kejadian ini, Ibrahim meminta kepada masyarakat untuk paham dengan prosedur yang ditetapkan dalam proses pemakaman jenazah COVID-19 guna menghindari penyebaran.
Pasalnya, apabila dimakamkan secara biasa, dampaknya akan dirasakan masyarakat luas yakni tertulari COVID-19.
“Masyarakat harusnya paham penyebaran COVID-19 ini bisa berdampak ke masyarakat yang lain. Seharusnya juga dipahami bahwa prosedur itu untuk melindungi masyarakat yang lebih luas,” imbuh mantan Kabid Humas Polda Kaltim ini.
Namun, Ibrahim belum mau memerinci pasal apa yang bisa dikenakan kepada warga yang menjemput paksa jenazah pasien PDP corona itu.
Diketahui, aksi pemulangan paksa jenazah pasien PDP corona ini terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Sejumlah warga memaksa mengambil jenazah keluarga mereka dari Rumah Sakit Stella Maris, Makassar.
Sejumlah warga yang ada di Makassar menjemput paksa jenazah yang merupakan PDP virus corona pada Minggu (7/6) malam. Atas kejadian ini, kepolisian langsung melakukan pengusutan.
- Wanita 44 Tahun Nekat Belanja di Mal Pakai Uang Palsu
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba