Ancaman Terorisme Begitu Nyata, Perpres RAN PE Harus Diterapkan Secepatnya

Ancaman Terorisme Begitu Nyata, Perpres RAN PE Harus Diterapkan Secepatnya
Densus 88 Mabes Polri membawa terduga teroris yang ditangkap di Makassar dan Gorontalo, tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis (4/1). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aksi teror yang kembali terjadi menunjukkan bahwa penanganan aksi teror harus berbarengan dengan penanganan ekstremisme.

Untuk itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) yang diundangkam 7 Januari 2021 lalu harus segera dijalankan.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, kelemahan banyak regulasi selama ini adalah di tingkat pelaksanaan.

Perpres RAN PE secara konseptual sudah bagus, tapi pelaksanaannya juga harus bagus.

"Perpres ini memungkinkan melibatkan banyak kalangan. Kalangan kampus, akademisi kebagian banyak di situ," kata Isnur dalam Seminar Publik Institut Demokrasi Republikan (ID Republikan) dengan tema, Menguatnya Ekstremisme dan Tantangan Penanganan Terorisme di Indonesia, di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (10/4).

Isnur mengatakan, RAN PE bagus karena ia partisipatif dan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga yang selama ini dianggap tidak koordinatif.

Padahal, untuk mengatasi terorisme, dibutuhkan kerjasama semua pihak.

"RAN PE relatif panjang dan relatif partisipatif dan benar Perpres tersebut adalah soft approach, pendekatan lunak dan melibatkan hampir seluruh kementerian dan kelembagaan yang selama ini kita anggap tidak koordinatif. Itu bagus," paparnya.

Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) yang diundangkam 7 Januari 2021 lalu harus segera dijalankan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News