Ancang-ancang Gugat Lagi, Prabowo Tak Siap Kalah
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi atau MK hari ini, Kamis 21 Agustus 2014 akan mengumumkan putusannya terkait perselisihan hasil pemilihan presiden.
Namun sebelum hasil sengketa ini diumumkan, calon presiden Prabowo Subianto dan kuasa hukumnya sudah membuat ancang-ancang untuk melakukan upaya hukum yang lain, yakni berencana menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tak puas dengan hasil keputusan MK itu.
Niat Prabowo itupun menuai pernyataan sinis dari kubu Jokowi-Jusuf Kalla yang secara tegas menyatakan mantan Danjen Kopassus itu sebagai orang yang tidak memiliki komitmen mendukung pemilu damai.
"Kayaknya ini Pak Prabowo betul-betul tidak bisa terima kekalahan sebagaimana yang disebutkan sebelum coblosan, siap kalah," ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Eva Kusuma Sundari, kepada INDOPOS (Grup JPNN), kemarin (20/8).
Menurutnya, langkah ke PTUN adalah langkah yang salah dan terkesan tidak menghormati MK sebagai peradilan terakhir dalam sengketa pemilu.
"Silahkan maksimal berupaya hukum, meski otoritas pemilu itu di KPU dan MK. Jadi putusan TUN sepertinya lemah untuk membatalkan putusan MK," tegasnya.
Dia pun menyatakan KPU sudah mendapat pujian dan penghargaan yang banyak, sehingga aneh kalau kinerja lembaga penyelanggara pemilu itu di-PTUN-kan.
"Tapi yang lebih penting adalah message yang diterima masyarakat bagaimana penghormatan terhadap putusan pengadilan, sikap legowo dan kenegarawanan, sikap mementingkan soliditas bangsa yang harus ditunjukkan oleh seluruh anak bangsa," tandasnya.
Sebelumnya, Prabowo dalam acara siluturahmi dan halalbihalal dengan tim Koalisi Merah Putih wilayah Jabar di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Kota Bandung, Selasa (19/8) menegaskan masih ada jalan yang ditempuh untuk mencari keadilan yaitu di PTUN dan Mahkamah Agung (MA). "Masih ada jalan bisa ke PTUN," ucapnya di depan ribuan massa.
Prabowo juga menuturkan bahwa memang saat ini sengketa Pilpres 2014 masih berada dalam tahapan penyelesaian hukum, dan diharapkan semua hakim MK dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, jujur dan juga adil.
Anggota kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya, juga mengatakan akan menempuh langkah hukum selanjutnya ke PTUN apabila tidak puas dengan putusan di MK.
Firman mengatakan ada beberapa hal adminstratif yang akan diadukan tim advokasi Prabowo-Hatta ke PTUN. Di antaranya adalah mengenai surat edaran KPU mengenai pembukaan kotak suara yang dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan pemilu. (dli)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi atau MK hari ini, Kamis 21 Agustus 2014 akan mengumumkan putusannya terkait perselisihan hasil pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMKG Ingatkan Masyarakat soal Gelombang Tinggi saat Libur Natal 2024
- Konon Pengurus Struktur NU terkait Pra-MLB NU Terancam Diadili
- Perlu Political Will Prabowo untuk Menunda PPN 12 Persen Melalui APBNP
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya