Ancang-ancang Tetapkan Batas Atas Harga Kebutuhan Pokok
jpnn.com - JAKARTA--Menjelang Lebaran tahun ini, pemerintah akan memberlakukan kebijakan harga khusus. Hal ini untuk mencegah terjadinya lonjakan harga beragam kebutuhan pokok saat hari raya.
"Tadinya kami akan memberlakukan kebijakan harga khusus jelang bulan puasa, namun melihat situasi harga bahan pokok relatif stabil, makanya kami persiapkan untuk jelang lebaran," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Sri Agustina dalam perbicangan dengan salah satu radio swasta, Rabu (17/6).
Kebijakan harga khusus menurut Sri, akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang masih dalam tahap penggodokan. Dengan adanya harga khusus, pedagang tidak bisa memainkan harga lagi. Sebab pemerintah akan memberikan batas maksimal.
"Harga khusus hanya berlaku untuk moment tertentu saja, misalnya hari besar keagamaan. Pemerintah akan menetapkan batas maksimal dan minimumnya. Keuntungan bagi pedagangan tetap akan diperhitungkan juga, namun masih dalam margin normal," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Menjelang Lebaran tahun ini, pemerintah akan memberlakukan kebijakan harga khusus. Hal ini untuk mencegah terjadinya lonjakan harga beragam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dengan Program Ini, Bank DKI Permudah Pengurus Masjid Bertransaksi Perbankan
- Percepat Digitalisasi UKM, Accurate dan RAKUS Jalin Kerja Sama Strategi
- Pengembangan Bioethanol Harus dengan Harga Terjangkau Agar Banyak Peminat
- Harga Kripto Turun, Ini Analisis Pakar soal Penyebabnya
- Jaga Kelancaran Pasokan Energi Selama Nataru, PIS Siapkan 326 Armada Tanker
- Jalin Foundation Raih Dukungan Pendanaan Dana Hibah dari MSD