Ancang-ancang Tetapkan Batas Atas Harga Kebutuhan Pokok

jpnn.com - JAKARTA--Menjelang Lebaran tahun ini, pemerintah akan memberlakukan kebijakan harga khusus. Hal ini untuk mencegah terjadinya lonjakan harga beragam kebutuhan pokok saat hari raya.
"Tadinya kami akan memberlakukan kebijakan harga khusus jelang bulan puasa, namun melihat situasi harga bahan pokok relatif stabil, makanya kami persiapkan untuk jelang lebaran," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Sri Agustina dalam perbicangan dengan salah satu radio swasta, Rabu (17/6).
Kebijakan harga khusus menurut Sri, akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang masih dalam tahap penggodokan. Dengan adanya harga khusus, pedagang tidak bisa memainkan harga lagi. Sebab pemerintah akan memberikan batas maksimal.
"Harga khusus hanya berlaku untuk moment tertentu saja, misalnya hari besar keagamaan. Pemerintah akan menetapkan batas maksimal dan minimumnya. Keuntungan bagi pedagangan tetap akan diperhitungkan juga, namun masih dalam margin normal," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Menjelang Lebaran tahun ini, pemerintah akan memberlakukan kebijakan harga khusus. Hal ini untuk mencegah terjadinya lonjakan harga beragam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Stabil