Ancu yang Menghilang dari Sel PN Samarinda 2 Tahun Lalu Tertangkap, Tuh Tampangnya
jpnn.com, SAMARINDA - Tim Gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) meringkus buronan berstatus terdakwa kasus narkoba bernama Syamsul Fajri alias Ancu.
Buronan itu sebelumnya kabur menjelang persidangan perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Ancu ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan dari tempat persembunyiannya di Gang Rukun, Kecamatan Samarinda Seberang pada Kamis (12/5).
Terdakwa Ancu merupakan tahanan PN Samarinda dengan perkara Pasal 114 Ayat (1) Jo. 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor Registrasi Perkara : 1001/Pid.Sus/2019/PN Smr.
Kronologis kaburnya terdakwa Ancu bermula saat dirinya hendak menghadiri persidangan di PN Samarinda dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar pada Selasa 10 Desember 2019, sekitar pukul 16.50 WITA.
Ancu yang semula berada di dalam sel tahanan titipan PN Samarinda, tiba-tiba saja menghilang tanpa diketahui petugas jaga. Dalam pelarian, Ancu pergi ke Sulawesi selama 2 tahun.
Karena tidak kunjung mendapatkan pekerjaan, Ancu memilih kembali ke Samarinda. Saat kembali ke Kota Tepian, Uncu sempat berpikir dirinya sudah luput dari kejaran aparat penegak hukum.
Namun, perkiraan itu salah. Petugas yang mengetahui tempat persembunyiannya lantas datang meringkus Ancu yang tanpa perlawanan.
Terdakwa perkara narkoba bernama Ancu yang menghilang dari sel PN Samarinda menjelang persidangan 2 tahun lalu sudah tertangkap. Lihat tampangnya.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kompak, Pasutri di Banyuasin jadi Pengedar Narkoba