Ancu yang Menghilang dari Sel PN Samarinda 2 Tahun Lalu Tertangkap, Tuh Tampangnya

Setelah ditangkap, Tim Gabungan menyerahkan Ancu ke PN Samarinda untuk kembali melanjutkan persidangannya.
"Jumat, 13 Mei 2022 Tim Tabur menyerahkan terpidana kepada jaksa eksekutor dalam rangka menyiapkan kelengkapan berkas pelaksanaan eksekusi sebagaimana putusan No : 1001/Pid.Sus/2019/PN Smr," ucap Kasipenkum Kejati Kaltim Tony Yuswanto melalui rilisnya kepada JPNN.com, Sabtu (14/5).
Singkat cerita, setelah jaksa melengkapi berkasnya, Ancu kembali disidang. Majelis Hakim kemudian menjatuhi vonis hukuman pidana kepada Ancu berupa 10 tahun penjara disertai denda Rp 1 miliar subsider pidana 6 bulan penjara.
Sejumlah barang bukti milik Ancu yang sudah disita petugas berupa 1 tas pinggang, 1 timbangan digital, 1 plastik klip pembungkus narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan Predator Anak di Kendari, Korbannya, Ya Tuhan
Lalu, ada sebuah buku rekapan penjualan narkotika, 1 unit ponsel pintar dan uang hasil penjualan narkotika senilai Rp 1.070.000 yang selanjutnya dirampas negara.
Sementara itu, penyidik Tim Tabur masih mendalami terkait kasus pelarian Ancu dari sel tahanan titipan PN Samarinda.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman dengan memintai keterangan pelaku. Terkait detail pelariannya bagaimana," ucap Tony. (mcr14/fat/jpnn)
Terdakwa perkara narkoba bernama Ancu yang menghilang dari sel PN Samarinda menjelang persidangan 2 tahun lalu sudah tertangkap. Lihat tampangnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arditya Abdul Aziz
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku