Anda Ingin jadi Guru PNS & PPPK? Ada Kabar Baik dari Dirjen GTK, Simak Datanya
jpnn.com - JAKARTA – Para honorer dan sarjana fresh graduate yang ingin menjadi guru PNS atau guru PPPK perlu mengetahui data yang disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani di bawah ini.
Prof Nunuk, panggilan akrabnya, menyebut Indonesia kekurangan sebanyak 1,3 juta guru pada 2024, seiring dengan banyaknya guru yang pensiun.
“Indonesia akan mengalami kekurangan 1,3 juta guru pada 2024, karena banyaknya guru yang pensiun,” kata Prof Nunuk Suryani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/9).
Perempuan kelahiran Karanganyar pada 8 November 1966 itu menyebutkan sepanjang 2022-2023, Indonesia memiliki sebanyak 3,3 juta guru di sekolah negeri.
Namun, dari jumlah tersebut akan banyak yang pensiun. Rata-rata jumlah guru di sekolah negeri yang pensiun mencapai 70.000 guru per tahun.
Sementara itu, lanjutnya, saat ini profesi menjadi seorang guru kurang digemari oleh generasi muda, sehingga berpotensi menyebabkan Indonesia darurat kekurangan guru.
Meski demikian, dalam podcast Unlocking Potential Tanoto Foundation, Nunuk menegaskan pemerintah telah menempuh sejumlah strategi sejak 2021 agar Indonesia tidak darurat kekurangan guru.
Pemerintah melalui Kemendikbudristek terus melakukan langkah akseleratif untuk bisa mengisi kekurangan guru.
Berikut ini kabar gembira dari Dirjen GTK Nunuk Suryani untuk para honorer dan fresh graduate pengincar kursi Guru PNS dan PPPK.
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas