Anda jadi Korban Penipuan Investasi Bodong? Nih Pelakunya

Anda jadi Korban Penipuan Investasi Bodong? Nih Pelakunya
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan investasi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (2/12/2021). Foto: ANTARA/HO-Pokja Polres Tasikmalaya

Hasil dari keuntungan yang diterima korban itu, kata Kapolres, ternyata dari hasil uang yang diterima dari korban lainnya, dan seterusnya begitu hingga tidak jelas perputaran uang tersebut.

"Kami harap masyarakat lebih rasional sehingga tidak tertipu, pastikan legal dan rasional sebelum kami berinvestasi," kata Kapolres.

Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam dalam penjara Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman minimal empat tahun penjara.(antara/jpnn)

Seorang ibu muda berinisial AM, 28, pelaku kasus investasi bodong senilai Rp 2,2 miliar ditangkap jajaran Polres Tasikmalaya.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News