Anda jadi Korban Penipuan Investasi Bodong? Nih Pelakunya
Jumat, 03 Desember 2021 – 08:30 WIB
Hasil dari keuntungan yang diterima korban itu, kata Kapolres, ternyata dari hasil uang yang diterima dari korban lainnya, dan seterusnya begitu hingga tidak jelas perputaran uang tersebut.
"Kami harap masyarakat lebih rasional sehingga tidak tertipu, pastikan legal dan rasional sebelum kami berinvestasi," kata Kapolres.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam dalam penjara Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman minimal empat tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang ibu muda berinisial AM, 28, pelaku kasus investasi bodong senilai Rp 2,2 miliar ditangkap jajaran Polres Tasikmalaya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan
- Pasangan ASIH Ingin Jadikan Seni dan Budaya Sebagai Sarana Sejahterakan Warga Jabar
- Gedung YPK Ambruk, Kondisi Bagian Atap Bangunan Kayu Tua dan Rapuh
- Bantah Dharma, Ridwan Kamil yang Sebut Jabar Bukan Provinsi Termiskin
- Dharma Tanya Jabar Jadi Daerah Miskin, Ridwan Kamil Senyum, Lalu Jawab Begini