Anda Kehilangan Mobil? Coba Cek Barang Bukti dan Empat Pelaku Ini
jpnn.com - MEDAN - Empat komplotan spesialis pencuri mobil yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Sunggal ditangkap dari tempat dan waktu terpisah. Dari keempatnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci L dan T hasil rakitan, dua bilah sangkur, plat mobil palsu BK 9751 CC dan lima unit handphone.
Keempat pelaku yang biasa beraksi di Kecamatan Medan Sunggal, Medan Selayang, dan Sunggal, masing-masing Zulham, 39, Supiandi, 34, dan Aprilga Ginting, 31. Ketiganya penduduk Jalan Balai Desa Pasar III, Desa Sunggal Kanan, Deliserdang. Sedangkan seorang lagi, Boy Indrawan, 37, warga Tanjung Anom.
Informasi yang diperoleh dari kepolisian, aksi para pelaku ini sudah dilakukan di 12 lokasi dan bahkan lebih. Terbukti ada 12 laporan pengaduan yang ada di Polsek Sunggal.
Saat beraksi, mereka mengincar kendaraan roda empat yang kurang pengawasan dari pemiliknya. Para pelaku mengincar mobil Avanza, Pick Up, L300, dan Colt Diesel. Setelah dicuri, pelaku menjualnya ke penadah di Aceh yang sudah memesan terlebih dahulu. Kendaraan hasil curian itu dijual dengan harga bervariasi dan tergantung kondisi.
Kapolsek Sunggal Kompol Aldi Subartono mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku berawal dari salah satu laporan korbannya, NH Barus, 67, warga Jalan Sunggal, Medan Sunggal. Di mana, mobil Avanza BK 1536 WB dicuri keempat pelaku dari garasinya pada 6 Maret lalu sekira pukul 05.00 WIB.
"Keempat pelaku datang ke rumah korban dengan mengendarai dua sepeda motor. Lalu, seorang pelaku yang bernama Zulham masuk ke dalam dan membawa kabur mobil korban yang kebetulan sedang dipanaskan. Korban yang mengetahui itu, berusaha mengejar mobilnya namun tidak berhasil," kata Aldi didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Adhie P Utomo, Minggu (15/3) siang.
Dari laporan korbannya, lanjut Aldi, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada 13 Maret dua pelaku ditangkap, Zulham dan Aprilga. "Awalnya kita tangkap Aprilga di kawasan Sunggal. Dari keterangan Aprilga mengarah kepada Zulham dan dua orang lagi. Selanjutnya Zulham ditangkap dari kediamannya," sebut mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini.
"Keempat pelaku kita jerat Pasal 365 junto 363 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun kurungan penjara," tambahnya.
MEDAN - Empat komplotan spesialis pencuri mobil yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Sunggal ditangkap dari tempat dan waktu terpisah. Dari
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda
- Hewan Dilindungi Macan Akar Mati Terlindas di Tol Dumai-Pekanbaru