Anda Kehilangan Sepeda Motor? Cek di Sini, Ada 43 Unit yang Diamankan
Kamis, 03 November 2022 – 20:49 WIB
Kendaraan yang diamankan berada di Markas Polres Tasikmalaya Kota.
Bagi masyarakat yang kehilangan sepeda motor dapat mengecek dengan membawa surat-surat kendaraan, apabila sesuai status kepemilikannya akan diserahkan.
Tersangka dalam kasus tersebut dijerat Pasal 363 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Antara/jpnn)
Anda kehilangan sepeda motor? Silakan cek di sini, ada 43 unit yang diamankan Polres Tasikmalaya Kota.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Tiga Pemuda Mencuri Lima Motor