Anda Kehilangan Sepeda Motor? Cek di Sini, Ada 43 Unit yang Diamankan
Kamis, 03 November 2022 – 20:49 WIB

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menunjukkan tersangka saat jumpa pers pengungkapan kasus curanmor di Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022). (ANTARA/HO-Polresta Tasikmalaya).
Kendaraan yang diamankan berada di Markas Polres Tasikmalaya Kota.
Bagi masyarakat yang kehilangan sepeda motor dapat mengecek dengan membawa surat-surat kendaraan, apabila sesuai status kepemilikannya akan diserahkan.
Tersangka dalam kasus tersebut dijerat Pasal 363 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Antara/jpnn)
Anda kehilangan sepeda motor? Silakan cek di sini, ada 43 unit yang diamankan Polres Tasikmalaya Kota.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Pelaku Curanmor Beraksi di Parkiran Rumah Sakit, Begini Modusnya
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- Buronan Kasus Curanmor Digulung di Labuan Bajo, Bravo, Pak Polisi