Anda Kenal Mantan Anggota Polri Ini? Kini Mendekam di Balik Jeruji, Kasusnya Bikin Miris Hati
jpnn.com, JAKARTA - Seorang mantan anggota Polri berinisial KT, 39, warga Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.
KT ditangkap lantaran melakukan pemalsuan dan menjual hak yang bukan miliknya kepada orang lain.
Dirreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengungkapkan pelaku memalsukan akta tanah milik salah satu warga Kota Bengkulu.
Kemudian tanah tersebut dijual pada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
“Pelaku ini mengunakan akta autentik untuk dipalsukan dan melakukan perbuatan penjualan tanah milik orang lain,” ujar Teddy pada rakyatbengkulu.com, Rabu (22/6).
Dia melanjutkan penangkapan pelaku berawal saat pemilik tanah salah satu warga Kota Bengkulu yang menjadi korban melaporkan kejadian yang dialami.
Korban melihat tanah miliknya yang berada di kawasan Kampung Melayu telah digarap dan dikuasai oleh orang lain.
Saat ditelusuri dan dari informasi dari orang yang menggarap tanah tersebut bahwa telah dibeli dari pelaku.
Seorang mantan anggota Polri berinisial KT, 39, warga Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu diringkus Ditreskrimum Polda Bengkulu.
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta